Breaking News
light_mode
Trending Tags

BPN Muna Barat tinjau lapangan selesaikan sengketa pertanahan di Desa Kembar Maminasa

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Laworo (Portal Kendari) – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Kantah Mubar) melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 00515 di Desa Kembar Maminasa, Kecamatan Maginti, pada hari Selasa (26/08/2025).

Kepala Seksi Pengedalian dan Penanganan Sengketa Kantah Mubar, Asrul Selasa mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang tengah berlangsung antara dua pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

“Dalam peninjauan ini kami menghadirkan tim juru ukur, staf teknis, serta Kapolsek Tikep dan Wakapolsek Tikep. Kedua pihak yang bersengketa juga hadir dalam kegiatan ini guna memberikan keterangan dan menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan,” ungkap Asrul

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Polsek Tikep, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B/30/VIII/2025/Reskrim Sek tanggal 21 Agustus 2025.

Selain itu, Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan data faktual mengenai posisi dan kondisi fisik tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00515.

“Tanah yang menjadi objek sengketa ini merupakan tanah bersertifikat yang telah dilelang oleh pihak BRI. Namun, pihak teradu yang tercantum sebagai pemilik pertama dalam sertifikat tersebut mengklaim bahwa lokasi tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00515 tidak berada di area yang saat ini disengketakan. Oleh karena itu, kami perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan posisi dan batas-batas tanah sesuai dengan data sertipikat,” jelas Asrul.

Hasil dari peninjauan ini akan diolah dan dianalisis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat. Selanjutnya, hasil tersebut akan disampaikan kepada para pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less