Kendari (Portal Kendari) – Menanggapi pemberitaan publik terkait dugaan rangkap jabatan Direktur Utama Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar dan Direktur Pemasaran Bank Sultra Ronal Siahaan , Bank Sultra memberikan klarifikasi komprehensif. Klarifikasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai ketatnya proses pengangkatan Direksi sesuai regulasi perbankan, sekaligus menegaskan bahwa status jabatan Andri Permana dan Bapak Ronal sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Untuk menjamin ketiadaan konflik kepentingan (conflict of interest), proses transisi jabatan Bapak Andri telah melalui prosedur pelepasan tanggung jawab di instansi sebelumnya secara bertahap dan menyeluruh.
Secara kronologis:
• Status kepegawaian beliau di Bank Mandiri bukan lagi sebagai pejabat eksekutif sejak akhir Maret 2025.
• Secara administratif dan fungsional, beliau tidak lagi menerima segala benefit atau imbalan dari Bank Mandiri sejak periode tersebut dan telah melakukan pengunduran diri dari Bank Mandiri.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada saat proses pencalonan dan penetapan, beliau tidak sedang menduduki jabatan rangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pengangkatan Direksi Bank Sultra tunduk pada mekanisme pengawasan yang sangat ketat, mengacu sepenuhnya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Sebagai bukti kepatuhan mutlak dan validasi final dari regulator, OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-156/D.03/2025, yang menetapkan bahwa Sdr. Andri Permana Diputra Abubakar dinyatakan memenuhi persyaratan dan disetujui untuk menjadi Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, terhitung sejak 24 September 2025.
Kelulusan dari OJK ini secara tegas mengkonfirmasi bahwa setelah melalui verifikasi menyeluruh, Bapak Andri Permana Diputra Abubakar telah memenuhi seluruh persyaratan legal, termasuk status bebas dari segala bentuk rangkap jabatan yang bertentangan dengan peraturan perbankan
Lebih lanjut terkait Bapak Ronal Siahaan, Bank Sultra mengklarifikasi bahwa penunjukan beliau sebagai Direksi sepenuhnya tunduk pada koridor hukum dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Sebelum berkarya di Bank Sultra, Bapak Ronal Siahaan merupakan pejabat di Bank BRI dengan posisi terakhir sebagai Vice President pada Divisi Kebijakan & Pengembangan. Beliau resmi memasuki purna bakti (pensiun) dari Bank BRI pada tahun 2019.
Setelah purna bakti dari BRI, beliau melanjutkan karier sebagai Direktur Bisnis & Pengembangan Produk pada PT Brilian Indah Gemilang, sebuah perusahaan bagian dari BRI Group yang berfokus pada pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia di kalangan industri keuangan.
Rekam jejak dan kompetensi beliau kemudian membawanya ke Bank Sultra, di mana:
• Sejak tahun 2022, beliau diamanahkan menjabat sebagai Plt. Direktur Umum kemudian menjadi Direktur Umum Devinitif
• Sejak April 2025 hingga saat ini, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penugasan dari pemegang saham Bank Sultra dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), beliau diamanahkan sebagai Direktur Pemasaran Bank Sultra.
Hal ini memastikan bahwa penunjukan beliau di Bank Sultra telah memenuhi secara mutlak aspek kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku
Manajemen Bank Sultra berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat, menegaskan bahwa operasional dan kepemimpinan Bank Sultra berjalan di atas landasan hukum yang kuat, serta berkomitmen penuh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas






