Kolaka (Portal Kendari) – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka mengungkap 22 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Anoa atau periode 30 Oktober hingga 13 November 2025 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polres Kolaka AKBP Yudha W. Nugraha saat ditemui di Kolaka, Senin, mengatakan bahwa 22 kasus itu adalah sebanyak 17 kasus minuman keras (miras), dua kasus premanisme, satu kasus senjata tajam, satu kasus pencurian kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian motor (curanmor).
“Selama operasi sikat anoa tahun 2025 yang dimulai dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 13 November 2025 untuk secara total dari operasi ini berhasil mengungkap 22 kasus,” kata Yudha.
Yudha menyebutkan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita 268 botol minuman keras (miras) dan 125 liter miras tradisional jenis ballo yang beredar di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Untuk miras, total yang publik ada 268 botol, dan miras tradisional jenis balo ada 125 liter,” ujarnya.
Kemudian, untuk barang bukti pencurian kekerasan itu ada handphone tiga unit, serta ada satu unit motor Honda Revo.
Untuk kasus senjata tajam, kata Yudha, terdapat satu barang bukti jenis badik yang digunakan pelaku. Sedangkan untuk kasus curanmor, pihaknya berhasil mengamankan satu motor Yamaha jenis N-Max.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka AKP Hastantya Bagas Saputra mengungkapkan bahwa untuk pencurian kekerasan diduga dilakukan oleh R yang beraksi pada 6 Oktober 2025 pukul 04:00 Wita di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kolaka dengan menodongkan sebilah pisau di leher, serta pelaku juga melakukan pengancaman.
“Pada saat itu pelapor (korban) menyuruh anggota pelapor, yaitu saudara D untuk menjaga rumah Pelapor yang mana Pelapor akan pergi bermalam ke kebun, kemudian pada saat pulang dari kebun Pelapor diberitahu oleh saudara D bahwa tadi malam ada seseorang masuk ke dalam rumah dengan menggunakan penutup mulut atau masker,” ucapnya.
Lalu, untuk tersangka (R) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kolaka pada Kamis 6 November 2025 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Puu Tamboli Dusun IV Laloeha, Kecamatan Samaturu, sehubungan dengan Mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya.
Sementara untuk kasus senjata tajam, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan J (35) dengan kasus penganiayaan atau kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Jadi, tersangka J melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan yang mana pada pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 02:00 Wita pagi di Kecamatan Wolo, Kolaka” sebutnya.
Sedangkan untuk kasus pencurian motor, pihaknya berhasil mengamankan F dengan kasus pencurian satu unit Motor Yamaha N-Max di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Minggu 2 November 2025.





