Kota Kendari (Portal Kendari) – Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap penanggulangan dampak lingkungan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anak perusahaan MIND ID, intensif membuka ruang sosialisasi dan diskusi bersama masyarakat yang terdampak insiden kebocoran pipa minyak di Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memastikan proses penyaluran biaya penanggulangan dampak dapat diselesaikan dengan baik dan berkeadilan, melalui komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah Luwu Timur.
Direktur Eksternal Relations PT Vale Endra Kusuma, Rabu, menyatakan perseroan menjamin seluruh proses penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan senantiasa membangun komunikasi yang transparan. Selama proses verifikasi data berjalan, PT Vale tetap membuka ruang diskusi juga menerima layanan pengaduan dan informasi,” kata Endra Kusuma.
Hingga kini, sebanyak empat desa di Kecamatan Towuti yang terdampak yakni Lioka, Matompi, Langkea Raya, dan Timampu telah diberikan sosialisasi terkait penyaluran dana kompensasi. Adapun satu desa, yakni Baruga, akan menyusul setelah penetapan skema kategorisasi dampak rampung bulan Oktober ini.
Proses penyaluran dana kompensasi melibatkan beberapa tahapan, yaitu identifikasi data, verifikasi, dan penandatanganan perjanjian pembayaran. Dalam proses verifikasi data, PT Vale melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan untuk memastikan data yang diajukan valid.
Proses penyaluran dana kompensasi ditargetkan akan dilakukan hingga Januari 2026. Setiap data yang valid akan langsung diproses pembayarannya. Untuk memastikan kelancaran prosedur, tim PT Vale masih membuka Posko Pengaduan di Kantor Camat Towuti dan layanan hotline 24 jam.
Endra Kusuma menegaskan bentuk tanggung jawab perusahaan tidak hanya terbatas pada aspek sosial masyarakat, namun juga pada segi lingkungan. Berbagai upaya penanggulangan terus dilakukan terhadap area yang terkena minyak, bahkan melibatkan akademisi dan pihak independen untuk meneliti kualitas air dan tanah.
Hal ini sesuai dengan kaidah pertambangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Komitmen perusahaan disambut baik oleh masyarakat, salah satunya Siska Lidan, petani di Desa Timampu. Ia mengaku yakin PT Vale akan bertanggung jawab terhadap lahan sawahnya yang terkena dampak tumpahan minyak.
“Perusahaan sudah melakukan sosialisasi terkait pencairan dana kompensasi. Saya percaya pasti perusahaan bertanggung jawab,” kata Siska.






