3 Pria Tertangkap Tangan saat Curi Tembaga di Kolaka Sulawesi Tenggara – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KOLAKA – Polisi Resor atau Polres Kolaka menangkap 3 pelaku pencurian besi tembaga di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga pelaku yakni A (20), H(25), dan F (20), ditangkap di area PT IPIP, Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sultra pada Jumat (12/9/2025), sekira pukul 16.30 Wita.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor atau Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat melakukan aksinya.
“Petugas sekuriti berhasil mengamankan ketiganya saat hendak mencuri besi tembaga di area PT IPIP,” ucapnya Sabtu (13/9/2025).
Adapun kronologi berawal saat H dan F masuk ke dalam lokasi kawasan PT IPIP.
Keduanya mencoba mengambil tembaga yang terbungkus, sedangkan A mengawasi kondisi.
Setelah berhasil mengeluarkan tembaga, A hendak mengambil mobil pikap untuk memuat barang curian.
Baca juga: Aksi Pencurian di Kendari Sulawesi Tenggara Digagalkan Warga, Pelaku Sempat Todongkan Pisau
Tak lama usai mengambil mobil pikap, A ditangkap oleh sekuriti karena kedapatan hendak mencuri tembaga.
Sedangkan F dan H tak lama ditahan di kawasan parkiran area perusahaan saat mengambil motornya.
Kini ketiganya ditahan di Polres Kolaka di Jalan DR Sam Ratulangi, Kelurahan Lamokato.
Polres berjarak sekira 31,1 kilometer dari TKP pencurian dengan waktu tempuh sekira 46 menit.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 Subsider Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





