Kejagung Periksa Direktur Swasta Terkait Korupsi Ekspor POME
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Portalkendari.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari kalangan direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2022–2024. Dikutip dari CNN Indonesia, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut saksi berinisial YH merupakan Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama. Ia tidak merinci materi pemeriksaan, namun menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi ekspor POME.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Kejagung telah menggeledah lima lokasi berbeda, mulai dari kantor Bea Cukai hingga rumah pejabatnya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ekspor POME. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan lebih lanjut.
Anang menambahkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Perhitungan itu akan menjadi dasar dalam menetapkan perkembangan lanjutan perkara. (KP)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





