Aduan Penerimaan Siswa SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Berkurang, Ombudsman Apresiasi Pemprov Jateng – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, SEMARANG – Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menerima hasil kajian cepat (rapid assessment) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah.
Terkait potensi mal-administrasi penggunaan Data Terpadu (DT) Jateng, dalam prasyarat seleksi jalur afirmasi, sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah.
Hasil kajian cepat ini diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jiweng beserta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida, di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (16/10/2025).
“Kami menyampaikan hasil review sistemik Ombudsman terkait dengan proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat provinsi, berarti tingkat SMA dan SMK,” kata Robert usai menyerahkan hasil kajian cepat kepada Gubernur Ahmad Luthfi.
Menurut Robert, sistem penerimaan murid baru di Provinsi Jawa Tengah semakin bagus.
Baca juga: Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain di Jawa Tengah
Aduan terkait permasalahan penerimaan murid baru tahun 2025, jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Turunnya aduan itu, tentu saja tidak lepas dari keberadaan data yang valid, khususnya seleksi jalur afirmasi bagi murid tidak mampu dan difabel.
Namun demikian, dari hasil kajian cepat tersebut, ditemukan beberapa kendala.
Di antaranya, kendala dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten/kota, karena belum ada payung hukum yang kuat.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan bentuk investigasi eksternal, demi kesehatan organisasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Baca juga: Baznas Jateng Pamerkan Kornet Sapi Kurban pada STQH Nasional 2025 di Kendari, Inovasi Atasi Stunting
Ia meminta kepada Sekda Jateng dan OPD terkait, untuk membentuk tim kecil yang menangani data terpadu, terutama untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Data ini memang sangat penting. Maka harus ada cara atau langkah agar mendapatkan data yang valid,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Jateng, Sumarno, mengatakan DT Jawa Tengah yang digunakan dalam verifikasi dan validasi sistem penerimaan murid baru, sebenarnya lebih presisi daripada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk itu, ia berterima kasih kepada Ombudsman RI, yang mendorong agar ada payung hukum yang jelas terkait penggunaan DT Jateng.
“Kami akan konsultasikan dengan kementerian terkait hal itu,” katanya.
Baca juga: STQH Nasional ke-28 di Kendari Sulawesi Tenggara Jadi Ajang Pemprov Jateng Tingkatkan SDM Qurani
Sumarno menambahkan, pemerintah pusat saat ini mengarahkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi satu-satunya data terpadu yang digunakan.
Namun proses pemadanan dari DTKS ke DTSEN butuh waktu yang panjang. Di sisi lain, proses atau kerja di lapangan terkait kebijakan, harus terus berjalan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Content Writer)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





