Akademisi Soroti Dampak Royalti pada UMKM dan Dunia Usaha
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Portalkendari.com – Kalangan akademisi turut menyoroti carut-marut tata kelola royalti musik di Indonesia yang dinilai belum memberikan kepastian hukum, keadilan, maupun transparansi bagi para pihak. Hal ini mengemuka dalam rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mencari Tata Kelola Royalti Berkeadilan” yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama KADIN Sultra.
Akademisi melihat bahwa persoalan royalti bukan sekadar urusan teknis distribusi, melainkan juga persoalan mendasar dalam sistem hukum hak cipta di Indonesia. Tumpang tindih aturan, kelemahan lembaga pengelola, hingga ketiadaan mekanisme pengawasan yang efektif membuat sengketa royalti terus berulang dan merugikan banyak pihak, baik musisi, pengusaha, maupun masyarakat pengguna karya.
“Selama tata kelola royalti masih dikelola dengan cara yang tidak transparan, maka konflik kepentingan akan terus terjadi. Diperlukan kajian akademis yang lebih mendalam agar perubahan regulasi nantinya berbasis bukti dan kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Supriadi, yang selain merupakan salah satu Pimti di KADIN Sultra, juga Akademisi di Universitas Sulawesi Tenggara.
Hal lain yang juga tersorot adalah dampaknya terhadap UMKM yang sering kali menjadi pihak paling bingung dengan kewajiban pembayaran royalti. Menurut mereka, kejelasan regulasi akan melindungi UMKM dari beban berlebihan sekaligus tetap menjamin hak para pencipta karya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik perhatian dari kalangan akademisi. Ia menegaskan bahwa masukan berbasis riset sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya adil, tetapi juga implementatif.
“Kami ingin agar FGD ini tidak sekadar forum diskusi, tetapi juga melahirkan rekomendasi akademis yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, perubahan regulasi akan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Dengan kolaborasi antara akademisi, pengusaha, musisi, dan pemerintah, FGD ini diharapkan menjadi langkah awal menuju reformasi tata kelola royalti musik yang berkeadilan dan berdaya guna bagi semua pihak.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





