Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Anak di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kasus pembunuhan tragis seorang anak perempuan berinisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menjadi sorotan publik.
Agenda persidangan yang dilangsungkan Pengadilan Negeri (PN) Kolaka memicu polemik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku RH (18) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini menuai protes dari keluarga korban yang merasa hukuman tersebut, terlalu ringan mengingat kekejaman perbuatan pelaku.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memberikan penjelasan mendalam terkait dasar hukum di balik tuntutan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menegaskan proses hukum terhadap RH harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Baca juga: Keluarga Bocah yang Tewas Digorok di Kolaka Timur Mengamuk, Tahu Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA.
“Jadi pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” ujar Bustanil, Rabu (1/10/2025).
Dasar Hukum: Lex Specialis Derogat Legi Generali
Pelaku RH, yang saat kejadian berusia 18 tahun kurang 25 hari (17 tahun), masih dikategorikan sebagai anak.
Oleh karena itu, hukum yang berlaku adalah UU SPPA, yang merupakan hukum khusus (lex specialis) dan mengesampingkan hukum umum (lex generalis), seperti KUHP.
Baca juga: Ayah Bocah yang Dibunuh di Kolaka Timur Ngaku Akrab dengan Keluarga Pelaku, Sering Minta Makanan
Dalam dakwaan, RH didakwa secara alternatif dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak: pasal ini menjadi prioritas yang dibuktikan oleh JPU.
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal ini ancaman hukumannya lebih berat, tetapi tidak bisa diterapkan secara maksimal karena status pelaku sebagai anak.
Bustanil menjelaskan, prinsip hukum lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum) menjadi landasan utama.
Artinya, meskipun perbuatan RH sangat sadis dan bisa dijerat Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan tetap setengah dari ancaman hukuman untuk orang dewasa.
Untuk diketahui, Kejari Kolaka berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
Baca juga: Beredar Video Rumah Penggorok Leher Bocah Perempuan di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Dibakar
Jaraknya dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara sekira 158,9 kilometer (km), waktu tempuh 3 jam 25 menit berkendara.
Sementara jarak Kolaka dengan lokasi pembunuhan MA di Kolaka Timur sekira 80,3 kilometer (km).
Estimasi waktu tempuh perjalanan sekira 1 jam 59 menit berkendara motor maupun mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





