Anggota DPRD Baubau Singgung Persoalan PPPK Paruh Waktu saat Paripurna HUT ke-484, Respons Wali Kota – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau mempertanyakan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD, La Ode Sahrun pada Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Baubau ke-484 dan ke-24 sebagai daerah otonom, Kamis (16/10/2025).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kantor dewan ini beralamat di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Jaraknya 9,7 kilometer (km) dari Pelabuhan Murhum Kota Baubau dengan waktu tempuh 22 menit perjalanan menggunakan motor.
Baca juga: RESMI Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 2 dan CPNS Pemprov Sulawesi Tenggara
Persoalan PPPK di Kota Baubau, Provinsi Sultra menjadi perbincangan oleh sejumlah masyarakat.
Lantaran, hingga kini pengumuman PPPK Paruh Waktu di Kota Baubau masih belum ada kepastian.
Sahrun meminta transparansi jumlah total PPPK Paruh Waktu yang dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Hari ini yang terpenting terkait PPPK. BKD tolong jawab hari ini berapa jumlah total yang dikirim ke MenPANRB,” ujarnya dalam sidang, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim mengatakan persoalan PPPK Paruh Waktu sudah final.
Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan Serentak Tanggal 23 Oktober 2025, Benarkah?
“Sudah dikirim datanya semua, jadi kita sudah menyeleksi karena kita mengetahui kemampuan pemerintah terbatas,” ujarnya.
Kata dia, proses seleksi dilakukan karena pertimbangan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu.
“Sehingga yang kami terima sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Yusran Fahim.
Wali Kota berharap agar seluruh peserta PPPK Paruh Waktu sabar menunggu pengumumannya yang akan diumumkan oleh pusat. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





