Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bantahan Mencengangkan! Wilmar Group: Kami Tak Tahu Soal Suap Rp60 Miliar ke Hakim

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID–Wilmar Group kembali menegaskan tidak terlibat dalam skandal dugaan suap Rp60 miliar kepada majelis hakim dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/9), perwakilan hukum Wilmar Group, Muhammad Syafei, membantah keras tudingan tersebut.

“Tidak ada, Pak,” tegas Syafei saat ditanya jaksa soal dugaan komunikasi atau arahan kepada pengacara Marcella Santoso terkait pemberian uang kepada hakim.

Jaksa menyoroti adanya perbedaan pernyataan antara Syafei dan saksi lain, termasuk pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso. Bahkan, disebutkan bahwa ada komunikasi dari nomor luar negeri yang mengaku dari Wilmar Singapura kepada Ariyanto, terkait pengurusan perkara.

“Kami akan lakukan konfrontasi dengan Marcella,” ujar jaksa dalam sidang dikutip dari kompas.com

Syafei membantah mengetahui informasi tersebut. Ia juga membantah pernah memberikan nomor telepon Ariyanto ke pihak Wilmar di Singapura.

Kasus ini menyeret nama-nama besar dalam institusi peradilan. Lima orang dari lingkungan pengadilan dituduh menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas kepada tiga grup korporasi raksasa sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Berikut daftar penerima suap menurut dakwaan jaksa:

  • Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakpus): Rp15,7 miliar
  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda nonaktif PN Jakut): Rp2,4 miliar
  • Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp9,5 miliar
  • Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota): masing-masing Rp6,2 miliar

Jaksa menduga uang tersebut berasal dari pengacara perusahaan untuk mempengaruhi putusan. Tiga grup raksasa sawit itu sebelumnya dijatuhi vonis lepas dari semua tuntutan dalam kasus korupsi ekspor CPO.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less