Breaking News
light_mode
Trending Tags

Berawal DM Instagram, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Kolaka Sulawesi Tenggara – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menunjukkan efektivitas pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum.

Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian, inisial RF (30), ditangkap pada Sabtu malam (4/10/2025) menjadi sorotan.

Karena berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterima melalui platform media sosial Instagram.

​Keberhasilan ini menggarisbawahi komitmen Polri untuk responsif terhadap segala bentuk aduan masyarakat.

Termasuk yang disampaikan melalui jalur digital yang semakin populer belakangan ini.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Meninggal Usai Mobil Pikap Oleng dan Terguling di Buton Utara Sulawesi Tenggara

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan ​kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan melalui pesan di Instagram, Kamis (28/8/2025) lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat melalui Instagram, Tim Reskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Upaya ini membuahkan hasil pada Sabtu (4/10/202/), RF diamankan di Jalan Cakalang.

Kata Iptu Dwi, dalam interogasi awal, RF mengakui perbuatannya.

Baca juga: Tabung Gas Penjual Siomay Keliling di Kendari Sulawesi Tenggara Dicuri Ketika Sedang Salat

RF mencuri tiga jeriken minyak goreng dengan cara mengendap-endap memasuki halaman rumah korban pada malam hari.

“​Saat ini, RF telah ditahan di Mako Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Markas polisi ini berada di Jalan DR Sam Ratulangi Nomor 23, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Jaraknya dengan lokasi pencurian di Jalan Jendral Sudirman sekira 550 meter, waktu tempuh 2 menit berkendara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini

Berawal DM Instagram, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Kolaka Sulawesi Tenggara – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menunjukkan efektivitas pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum.

Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian, inisial RF (30), ditangkap pada Sabtu malam (4/10/2025) menjadi sorotan.

Karena berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterima melalui platform media sosial Instagram.

​Keberhasilan ini menggarisbawahi komitmen Polri untuk responsif terhadap segala bentuk aduan masyarakat.

Termasuk yang disampaikan melalui jalur digital yang semakin populer belakangan ini.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Meninggal Usai Mobil Pikap Oleng dan Terguling di Buton Utara Sulawesi Tenggara

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan ​kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan melalui pesan di Instagram, Kamis (28/8/2025) lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat melalui Instagram, Tim Reskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Upaya ini membuahkan hasil pada Sabtu (4/10/202/), RF diamankan di Jalan Cakalang.

Kata Iptu Dwi, dalam interogasi awal, RF mengakui perbuatannya.

Baca juga: Tabung Gas Penjual Siomay Keliling di Kendari Sulawesi Tenggara Dicuri Ketika Sedang Salat

RF mencuri tiga jeriken minyak goreng dengan cara mengendap-endap memasuki halaman rumah korban pada malam hari.

“​Saat ini, RF telah ditahan di Mako Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Markas polisi ini berada di Jalan DR Sam Ratulangi Nomor 23, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Jaraknya dengan lokasi pencurian di Jalan Jendral Sudirman sekira 550 meter, waktu tempuh 2 menit berkendara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less