BREAKING NEWS Polisi Bongkar Jaringan Penipuan Online Modus Sebar VCS di Kendari, Rugi Rp210 Juta – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Jaringan penipuan online atau passobis dengan modus pengancaman kesusilaan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibongkar polisi.
Korban wanita dalam tindak pidana ini diteror pelaku hingga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp210.453.000.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau.
Markas Polresta Kendari ini terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku penipuan online.
Baca juga: Waspada Penipuan Modus VCS di Sulawesi Tenggara, PNS Nyaris Korban Pemerasan Mencatut Tribunnews
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan modus yang digunakan pelaku mengancam psikologis korban.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengancam korban dengan menyebarkan video kesusilaan berupa Video Call Sex (VCS) ke keluarga korban dan juga ke media sosial,” jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (23/10/2025).
Mantan Kasat Reskrim Kepahiang ini menambahkan pengancaman tersebut memaksa korban menuruti kemauan pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp210 juta.
“Kami saat ini masih di lapangan tengah melakukan pengembangan dan mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini,” ujarnya.
AKP Welli mengimbau masyarakat untuk waspada segala bentuk penipuan siber yang menyasar privasi dan kesusilaan.
Baca juga: Istri Dapati Suami VCS Anak Tiri di Konawe Selatan Sultra, Korban Ngaku Sudah 4 Kali Dirudapaksa
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, jangan mudah terperdaya dengan ancaman maupun rayuan yang berujung pada kerugian materiil maupun non-materiil,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





