Breaking News
light_mode
Trending Tags

Daftar ASN ‘Malas’ di Konawe Sulawesi Tenggara, Nama-nama Ini Dicopot hingga Tunjangan Dipotong – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merilis daftar Pegawai Negeri Sipil ‘Malas’ masuk kantor.

Daftar Pengawai Negeri Sipil kategori ‘Malas’ berdasarakan surat nomor B-800.1.6.2/357/BKPSDM/IX/2025, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bulan Juli dan Agustus 2025.

Ada beberapa kategori penjatuhan hukuman terhadap ASN lingkup Konawe, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan, pada 11 September 2025. Yakni:

Hukuman Disiplin Ringan:

1. Teguran Lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun;

2. Teguran Tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4 sampai 6 hari kerja dalam 1 tahun;

Baca juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Antre SKCK di MPP Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jadi Syarat Pengisian DRH

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun.

Hukuman Disiplin Sedang:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS tidak Masuk Kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11 sampai 1 hari kerja dalam 1 tahun;

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari keda dalam1 tahun;

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai 20 hari kerja dalam 1 tahun

Hukuman Disiplin Berat:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun;

Baca juga: Rincian 3.083 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kota Kendari: Tenaga Guru, Teknis, dan Kesehatan



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less