Breaking News
light_mode
Trending Tags

Daftar Pelabuhan Sulawesi Tenggara Mulai Berlakukan Parkir Elektronik, Cegah Parkir Liar – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan sistem parkir elektronik (e-parkir) di sejumlah pelabuhan yang menjadi kewenangannya.

Pelabuhan tersebut di antaranya Torobulu di Konawe Selatan dengan rute Pelabuhan Tampo di Muna. 

Pelabuhan Amolengo Konawe Selatan dan Labuan Bajo di Buton Utara.

Pelabuhan Kamaru Buton dan Wanci Wakatobi, Pelabuhan Mawasangka Buton dan Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelabuhan Donggala Sulteng dan Kasipute Bombana, Pelabuhan Kendari–Wawonii Konawe Kepulauan, hingga Pelabuhan Murhum Baubau–Waara di Buton.

Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik parkir liar sekaligus meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

Pemberlakuan e-parkir diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025, yang berlangsung di halaman kantor Gubernur Sultra.

Baca juga: Parkir Digital di Kendari Bakal Diterapkan Oktober 2025, Masyarakat Bisa Bayar Pakai QRIS

Kantor ini beralamat di Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (17/9/2025).

Berjarak sekira 7,5 kilometer dari kawasan Tugu Religi eks MTQ pusat ibu kota Provinsi Sultra, di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan, mengatakan sebelumnya pihaknya menggunakan sistem retribusi elektronik (e-retribusi), namun kini beralih ke sistem parkir elektronik atau e-parkir.

Dishub memanfaatkan teknologi untuk menekan kebocoran pendapatan daerah, khususnya di terminal dan pelabuhan. 

Menurutnya, penerapan e-parkir juga diharapkan dapat mencegah parkir liar.

“E-parkir ini diberlakukan mulai hari ini dan akan kami lakukan dengan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kabupaten dan Kota, Satpol PP, Satlantas, baik dari Polda maupun Polres di Kabupaten dan Kota,” kata Rajulan.

Rajulan menyampaikan, pelaksanaan e-parkir sudah didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga tinggal dilaksanakan.

Baca juga: Kendaraan Dilarang Parkir di Lajur Jalan Made Sabara Kendari Sulawesi Tenggara, Bakal Ditertibkan

Ke depannya, Dishub Sultra juga akan meninjau titik-titik parkir lain yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk kemungkinan penerapan e-parkir.

“Dengan sistem ini, kita berharap pendapatan daerah lebih optimal dan masyarakat lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas parkir,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less