Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Portalkendari.com–Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Dilansir dari CNN Indonesia “penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Cikarang, Senin (20/10).
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Dasar hukum penyidikan tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.
Menurut Kapolres, penyidik telah menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan kuat AEZ melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021, berlokasi di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Meski telah berstatus tersangka, AEZ belum ditahan. Polisi beralasan penyidik masih mendalami seluruh unsur perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





