DPR Usul IKN Jadi “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Portalkendari.com — Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno mengusulkan perubahan penamaan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menilai istilah “ibu kota politik” yang digunakan pemerintah masih belum lengkap dan berpotensi memunculkan persepsi keliru mengenai peran IKN.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Otorita IKN, Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025), Romy menyampaikan idenya langsung kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
“Kalau ibu kota politik tidak ada nama pemerintahannya, kurang pas. Mestinya ibu kota politik dan pemerintahan,” kata Romy. Dikutip dari kompas.com
Ia menilai istilah yang ada sekarang terlalu sempit dan bisa menimbulkan anggapan bahwa IKN kelak hanya berisi aktivitas partai politik. Padahal, kata dia, IKN dirancang sebagai pusat pemerintahan negara.
“Kalau politik, nanti isinya parpol semua. Kalau ibu kota politik dan pemerintahan artinya isinya kementerian/lembaga,” ujarnya.
Romy pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan revisi nomenklatur tersebut agar mencerminkan fungsi IKN sebagai pusat administrasi dan tata kelola pemerintahan nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai 2028, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Lampiran aturan tersebut menyatakan bahwa pembangunan kawasan dan pemindahan ke IKN menjadi bagian dari upaya mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun tersebut.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





