Duduk Perkara DPO Pembunuhan Anak Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Tersangka Setelah 11 Tahun Kasusnya – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com – Berikut ini duduk perkara DPO pembunuhan anak jadi Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah 11 tahun kasusnya berjalan.
Semua terkuak ke publik, usai pihak keluarga mempertanyakan tentang perjalanan kasus pembunuhan pada tahun 2014 silam.
Keresahan keluarga ini timbul, saat mengetahui terduga pelaku mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 lalu.
Bahkan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, kini duduk di Komisi III.
Simak duduk perkara kasus ini dihimpun TribunnewsSultra.com:
Pembunuhan Terjadi di Tahun 2014
Pada 25 Oktober 2014, insiden naas itu menimpa korban Wiranto alias Wiro.
Ia menjadi korban pengeroyokan atau dianiaya saat acara joget.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Panggilan Kedua Polisi
Acara ini merupakan tradisi masyarakat setempat yang digelar sebagai bentuk kegembiraan dan hiburan.
Acara joget ini digelar di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Jaraknya dengan Alun-alun Merdeka sebagai pusat perkotaan di Wangiwangi Selatan, hanya 4 kilometer saja.
Wiro yang ingin menikmatim acara joget dikeroyok.
Sempat pula dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Sampai akhirnya, keluarga pun membuat laporan ke polisi tepatnya di Polres Wakatobi.
Dari laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap dua pelaku yakni RLD dan LH.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





