Breaking News
light_mode
Trending Tags

Duduk Perkara Kasus Uang BBM Seret 2 Wanita Eks Kepala Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Duduk perkara kasus uang bahan bakar minyak (BBM) seret 2 wanita eks Kepala Badan Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta menjadi tersangka.

Dua eks Kepala Badan Penghubung Sultra yang menjadi tersangka adalah Waode Kanufia Diki alias WKD dan Yusra Yuliana alias YY.

Keduanya terseret dugaan kasus korupsi belanja BBM, pelumas, serta kegiatan lainnya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Pada periode tersebut, WKD menjadi Kepala Badan Penghubung Sultra-Jakarta, dilanjutkan YY sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Satu tersangka lainnya yang juga ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, Rabu (22/10/2025) malam, sebagai tersangka kasus ini adalah Adhi Kusuma alias AK.

Baca juga: Jaksa Kejar Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

AK merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mantan Bendahara Badan Penghubung Sultra di Jakarta.

Kantor Badan Penghubung atau Kantor Perwakilan Sultra berlokasi di Jalan Sumenep No.4 11, RT 11/ RW 4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara atau Mess Sultra juga berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang.

Dalam dugaan kasus di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta tersebut, Kejati Sultra selanjutnya menahan ketiga tersangka.

Tampak ketiganya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda keluar dari Kantor Kejati Sultra, Jl Jend Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Eks Kepala Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Tersangka Korupsi BBM, 1 Staf

Ketiga tersangka kemudian digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan warna hijau yang terparkir di pelataran kantor yang berada di pusat kota, sekitar 600 meter dari kantor wali kota ini.

“Para tersangka kemudian dilakukan penahanan rutan (rumah tahanan),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, dalam keterangan pers penetapan tersangka.

Penahanan tersangka WKD dan YY dilakukan di Lembaga Pemasyararakatan atau Lapas Perempuan Kelas II Kendari, Jl Poros Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga.

Sedangkan, tersangka AK ditahan di Rutan Kelas IIA-Kendari, Jl Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Ketiga tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 22 Oktober sampai 10 November 2025.

Baca juga: Instruksi ASR Cabut Laporan ke Mahasiswa Sultra di Jakarta, Duduk Perkara Insiden Kantor Penghubung



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less