Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur ASR Dorong Pemerataan Fasilitas Pendidikan se-Sulawesi Tenggara Lewat Program Penggaris – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) berkomitmen mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah Sultra.

Dia menekankan, bantuan pendidikan harus disalurkan secara adil, proporsional, dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

“Pemerataan bantuan pendidikan harus disesuaikan dengan jumlah siswa dan beban kerja masing-masing sekolah,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Menurut ASR, optimalisasi fasilitas pendidikan menjadi faktor penting dalam peningkatan kecerdasan, kreativitas, serta karakter peserta didik.

Melalui Program Perlengkapan dan Seragam Sekolah Gratis (Penggaris), pemerintah provinsi mendistribusikan sejumlah bantuan pendidikan.

Baca juga: Gubernur Sultra ASR Minta PKK dan Pemda Bergerak Bersama Tangani Masalah Kesejahteraan Keluarga

Bantuan tahap pertama itu meliputi 12.750 pasang seragam putih abu-abu dan olahraga bagi siswa di seluruh wilayah Sultra.

Lalu, 30 unit smartboard interaktif untuk tiga sekolah terpilih, 285 unit komputer untuk 18 sekolah, dan 27 set alat laboratorium IPA untuk 27 sekolah.

Kemudian 25 set peralatan pendidikan jasmani dan kesehatan untuk 25 sekolah, serta pengadaan mebel untuk 80 ruang kelas di 31 sekolah.

“Ini adalah investasi jangka panjang, bantuan ini harus digunakan, dijaga, dan dirawat,” tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Prof Aris Badara.

Selain pelayanan pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik menjadi kunci keberhasilan sistem pendidikan di daerah.

Baca juga: Gubernur ASR Siapkan Beasiswa Prestasi, BSM untuk 3.500 Pelajar se-Sultra Sudah Tersalurkan

Termasuk pengangkatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas.

Begitu pula pemberhentian pimpinan dari satuan pendidikan tersebut, wajib mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Tidak boleh ada kesenjangan kesejahteraan antara guru. Pemerintah provinsi akan memastikan kebijakan yang adil dan merata,” ujar ASR. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less