Gubernur Bali Siapkan Larangan Alih Fungsi Lahan Mulai 2025
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Senin, 15 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARIPOS.CO.ID–Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tahun ini Pemerintah Provinsi Bali mulai membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini digodok setelah banjir besar yang melanda Bali pada Rabu (10/9) lalu mendapat sorotan publik.
“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada bupati dan wali kota se-Bali,” kata Koster di Denpasar, Minggu (14/9).
Ia menegaskan, setelah penanganan banjir selesai, pemerintah daerah tidak lagi akan mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran, atau fasilitas komersial lain di atas lahan produktif, khususnya sawah.
Targetnya, aturan ini mulai berlaku 2025 sesuai dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125). “Mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, senin (15/9).
Namun, untuk alih fungsi lahan menjadi tempat tinggal pribadi, izin masih dapat diberikan secara selektif, hanya untuk warga pemilik lahan dan sebatas rumah tinggal, bukan bangunan komersial.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut banjir besar di Bali terjadi karena tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) dari hulu semakin berkurang. Ia mendukung penuh kebijakan moratorium pembangunan berbasis alih fungsi lahan.
“Konversi lahan harus segera dihentikan. Ini penting sekali untuk menjaga daya tahan Bali sebagai pulau kecil,” tegas Hanif.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





