Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gugatan Rp 125 Triliun, Gibran Harus Cari Pengacara Pribadi

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata senilai Rp 125 triliun.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa awalnya JPN hadir karena ada surat kuasa khusus dari Gibran.

Gugatan ini awalnya dipandang terkait dengan institusi negara. Namun, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, penggugat Subhan Palal keberatan dan menegaskan bahwa ia menggugat Gibran secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai Wapres.

“Awalnya ada permohonan untuk didampingi JPN. Namun, setelah di persidangan penggugat menyatakan gugatan ditujukan kepada pribadi Gibran, maka pendampingan oleh JPN tidak lagi relevan,” kata Anang, dikutip dari kompas.com (18/9/2025).

Dalam sidang perdana (8/9), Subhan sempat mempersoalkan kehadiran jaksa yang mewakili Gibran. Ia menilai keterlibatan JPN seolah-olah membawa negara dalam gugatan pribadi. Hakim kemudian memutuskan agar Gibran menghadirkan kuasa hukum lain, sementara keberadaan JPN tidak diakui sebagai kuasa hukum resmi.

Adapun gugatan Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum saat pencalonan. Ia meminta hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah, serta menuntut ganti rugi Rp 125 triliun dan Rp 10 juta yang disetorkan ke kas negara.

Hingga kini, perkara tersebut masih berjalan di PN Jakarta Pusat, sementara Gibran diwajibkan menunjuk pengacara pribadi untuk menghadapi gugatan raksasa ini.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less