Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Kejar Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memastikan akan mengejar tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Kantor Penghubung Sultra di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, usai menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Rabu (22/10/2025).

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya ketika diwawancarai mengenai progres maupun aliran uang hasil dugaan korupsi.

Hanya saja, menurut Aditia, hal tersebut bergantung dari hasil pemeriksaan maupun pengembangan lanjutan yang akan mereka lakukan.

Kata Aditia, dalam waktu dekat pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada beberapa saksi lain dalam kasus ini.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Eks Kepala Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Tersangka Korupsi BBM, 1 Staf

“Sudah kami susun (pemeriksaan saksi-saksi) tapi kan tidak mungkin kita umumkan di sini, nanti ketahuan dong,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam manipulasi penggunanaan BBM di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta.

Ketiga tersangka, yakni eks Kepala Kantor Penghubung, WKD, eks Plt Kantor Penghubung, YY, dan satu PNS di Kantor Penghubung berinisial AK.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan fakta WKD memanipulasi anggaran penggunaan BBM di Kantor Penghubung Sultra.

Baca juga: Eks Bendahara Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi Belanja Barang dan Jasa, Negara Rugi Rp1,2 M

“Untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya serta untuk kepentingan pribadi,” ujar Aditia.

Selain itu, untuk menutupi aksinya WKD kemudian meminta kepada AK membuat struk fiktif pembelian BBM.

Sementara tersangka YY yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Penghubung Sultra juga melakukan aksi yang sama.

YY mengubah aturan penggunaan BBM dengan cara melalui kupon yang ditukarkan di enam SPBU yang ada di Jakarta.

Namun, dari enam SPBU di Jakarta, hanya satu SPBU yang benar memiliki kerja sama, sedangkan lima lainnya fiktif.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Website, Eks Kepala Inspektorat Baubau Didakwa Pemerasan ke Penyedia

“Total kerugian negara/daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor,” ujar Aditia Aelman Ali.

Kasus dugaan korupsi APBD tahun 2023 ini terkait belanja BBM dan pelumas di lingkungan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less