Breaking News
light_mode
Trending Tags

JPAI Soroti Legalitas Pemohon dan HGU Kopperson

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Kendaripos.co.id — Rencana eksekusi lahan seluas 25 Hektare di jantung Kota Kendari yang di klaim milik Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kooperson) dinilai tak bisa serta merta dilakukan tanpa menimbang aspek legalitas pemohon maupun keberlanjutan izin HGU itu sendiri.

Informasi yang beredar luas bahwa HGU milik Kopperson dengan masa berlaku 25 tahun sejak tahun 1974 telah berakhir pada tahun 1999 menjadi salah satu perbincangan publik apakah HGU itu diperpanjang atau berakhir begitu saja.

Putusan pengadilan memang final, tapi legalitas pemohon dan masa berlaku HGU yang diduga kedaluwarsa menyisakan tanda tanya atas dasar hukum eksekusi itu sendiri.

Eksekusi lahan HGU milik Kooperson ini merujuk pada Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, Jaringan Pemuda Agraria Indonesia (JPAI) mengingatkan agar pelaksanaan eksekusi tidak serta-merta dilakukan tanpa menimbang aspek legalitas pemohon maupun keberlanjutan izin HGU itu sendiri.

Ketua JPAI, Iksan De Moha, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan.

“Kami tidak dalam posisi menafikan putusan yang sudah incracht. Tapi ada hal-hal mendasar yang mesti dikaji ulang, baik terkait legal standing pemohon eksekusi maupun eksistensi HGU itu sendiri,” ujar Iksan De Moha kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Legalitas Kopperson

Menurut JPAI, sebagai koperasi, Kooperson harus tunduk pada regulasi perkoperasian. Legalitas pengurus dan laporan keberadaannya ke instansi terkait menjadi penting.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less