Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kakek PNS Berbuat Asusila ke Cucu Usia 6 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus pria berinisial DA (47).

DA merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sosok pelaku yang merupakan kakek dari korban ini diringkus, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim.

Markas Polresta Kendari terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan korban adalah seorang anak perempuan yang masih menginjak usia 6 tahun.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Terduga Pencabulan 5 Anak Nyaris Diamuk Warga saat Diamankan Polisi

“Awalnya, pelapor (ibu korban) menjemput korban di rumah pelaku. Saat dijemput, korban mengeluh sakit pada bagian bawah perut dan kencingnya berdarah,” jelasnya, Jumat (31/10/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menambahkan setelah korban dibawa pulang, selama perjalanan terus mengeluh sakit. 

Setibanya di rumah, korban bergegas menuju kamar mandi, tetapi terlanjur buang air kecil di lantai.

Saat itulah, sang ibu melihat darah yang berceceran keluar dari alat kelamin korban.

Melihat kondisi tersebut, pelapor segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara. 

Baca juga: 9 Pelaku Kejahatan Diungkap Polresta Kendari Sejak Agustus-Oktober 2024, Pencurian hingga Pencabulan

“Setelah diperiksa di rumah sakit, pelapor mendapat informasi korban telah mengalami luka pada bagian kelamin akibat trauma tumpul atau dugaan pencabulan,” jelasnya.

Setelah pulang dari rumah sakit, korban lantas menceritakan bahwa yang melakukan perbuatan keji tersebut adalah kakeknya, DA.

Karena kejadian yang menimpa anaknya, pelapor melaporkan peristiwa ini ke polisi.

“Saat ini, pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Welliwanto Malau. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less