Karyawan Curi Uang dan Barang Toko hingga Rugi Rp15 Juta, Pelaku Ditangkap Polresta Kendari – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Polisi berhasil meringkus satu pelaku pencurian di salah satu swalayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial MR (21) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan pelaku mencuri uang dan barang dagangan secara bertahap di toko, tempatnya bekerja.
“Peristiwa pencurian ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Agustus sampai Oktober 2025, bertempat di Pradana Swalayan 3, Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” ungkap kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepahiang Bengkulu ini menambahkan, kasus pencurian mulai terkuak pada Minggu (19/10/2025).
Saat itu dua kasir, yakni AY dan CA, curiga ketika uang di laci kasir selalu berkurang.
Mendapati laporan tersebut, pelapor berinisial GP berinisiatif membuka rekaman kamera pengawas dan mendapati salah satu karyawannya, yakni pelaku MR, mencuri uang di laci kasir.
Baca juga: 2 Pencuri Motor dan 1 Penadah di Konawe Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi, 4 Kendaraan Disita
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, pelapor GP kemudian memeriksa dan mendapati banyak barang yang juga ikut hilang dicuri.
“Pelaku ini mengambil uang dan barang secara bertahap hingga pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp15.188.000,” ucap AKP Welliwanto. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





