Kekerasan Anak Terbongkar, Ibu Kandung Jadi Tersangka
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARIPOS.CO.ID–Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus memilukan penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.
Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025).
“Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Menurut Ganis, korban AMK dan saudara kembarnya, ASK, tinggal bersama kedua tersangka di Jawa Timur. Namun, hanya AMK yang mengalami kekerasan berat dan perlakuan berbeda.
“Motif masih kami dalami, tetapi ada dugaan korban sempat dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya dikutip dari kompas.com
Kondisi korban sempat sangat memprihatinkan. Berat badannya hanya 9 kilogram, namun kini berangsur pulih setelah berada di bawah perlindungan Kementerian Sosial.
“Sekarang berat badan AMK sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, dan rajin belajar membaca, menulis, serta mengaji,” ungkap Ganis.
Sementara itu, ASK juga terbukti mengalami kekerasan, meski dengan tingkat berbeda. Proses penyidikan disebut memakan waktu panjang karena trauma berat yang dialami korban.
“Setiap keterangan korban digali secara hati-hati dengan bantuan kementerian terkait dan lembaga internal,” tambah Ganis.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





