Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang, Ternyata Ini 3 Penyebab Utamanya – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com – Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bagi PPPK paruh waktu, bisa saja mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Hanya saja pemberhentian PPPK tak dilakukan secara sewenag-wenang. Melainkan, ada alasan tertentu.

Apalagi pemberhentian atau pemutusan kontrak, telah diatur dalam undang-undang. Sehingga bisa dikelompokkan dalam beberapa bagian.

Terlebih, PPPK berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga tidak mudah jika tak ada penyebab utama membuat mereka diberhentikan.

Baca juga: Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh

Berikut penyebab putus kontrak PPPK paruh waktu, terbagi dalam beberapa kategori utama

– Kinerja dan Disipilin

Ini alasan paling umum, berkaitan langsung individu PPPK itu sendiri, sehingga kontrak tak dapat diperpanjang.

Termasuk PPPK dalam bekerja tidak mencapai target atau KPI, yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja menjadi faktor utama untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti tak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan mencoreng nama baik instasi.

Tak menunjukkan perilaku dan etika sesuai kode etik ASN, termasuk menjaga netralitas dalam politik.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Lantik 2.115 CPNS dan PPPK Tahap 2, ASR Ingatkan Tak Gadaikan SK

– Diluar Kendali Individu

Ada situasi pemutusan kontrak, bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, seperti:

1. Berakhirnya masa perjanjian kerja. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun). Tidak perpanjang otomatis, jika instansi tidak membutuhkan jasa atau formasi.



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less