Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korban Kecewa Penahanan Tersangka Kasus Travel Umrah di Kendari Ditangguhkan, Polisi Beber Alasannya – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan travel umrah di Kota Kendari, JAP dan AUNN.

Usai mengetahui tersangka tidak ditahan, korban kasus dugaan penipuan travel umrah, EW (36), menangis histeris dan mengamuk.

EW mengeluarkan unek-uneknya di depan Ruangan Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis (9/10/2025).

“Katanya polisi melindungi warga kecil, mana? Saya tidak dilindungi, kenapa Leo tidak dipenjara? Kembalikan uangku Rp100 juta,” ucap korban disertai tangisan.

EW dalam tangisannya kembali mempertanyakan alasan Polda Sultra memberi penangguhan dua tersangka berstatus suami istri tersebut.

Baca juga: 9 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Tenggara Diduga Ditelantarkan di Jeddah, Sebut Kepulangan Ditunda

Sementara, para korban dugaan penipuan ini menunggu kasus tersebut selama delapan bulan.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, kepada TribunnewsSultra.com membeberkan alasan pemberian penangguhan kepada dua tersangka.

“Pada Jumat (12/9/2025), JAP dan istrinya AUNN, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Lalu, Minggu (14/9/2025), JAP mengeluh sakit dada dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk diperiksa atau observasi.

Sebelumnya, tersangka JAP memiliki riwayat jantung dan hal ini dibuktikan dengan rekam medis dari Rumah Sakit Hermina.

Baca juga: 2 Owner Smarthajj Kendari Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah di Sultra

Keluhan sakit dada dari JAP tak kunjung membaik, sehingga RS Bhayangkara memberi rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sultra.

Berdasarkan rujukan tersebut, tersangka dipindahkan ke rumah sakit rujukan pada Senin (15/9/2025) dan dilakukan tindakan medis jantung pada Rabu (17/9/2025).

Selanjutnya, Jumat (26/9/2025), oleh rumah sakit menyatakan tersangka telah pulih dan disarankan untuk rawat jalan.

Namun, secara medis kondisinya belum stabil dan diwajibkan kontrol tiga hari sekali.

Di hari yang sama, JAP mengajukan permohonan penangguhan, dan dikabulkan polisi dengan pertimbangan medis dan khawatir akan kondisi tersangka.

Baca juga: Daftar 31 Travel Haji dan Umrah Berizin Resmi di Sulawesi Tenggara, Calon Jemaah Cek 5 Hal Ini



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less