Breaking News
light_mode
Trending Tags

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Mayoritas dari Kemenag

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan memanggil lima saksi dari Kementerian Agama, Rabu (17/9).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, rabu (17/9).

Saksi yang dipanggil antara lain:

  • Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Tahun 2024
  • Ramadan Harisman, PNS Kemenag
  • M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2023–2024
  • Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ditbina UHK 2022–2024
  • Nur Arifin, Direktur Umrah dan Haji Khusus Tahun 2023

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pemilik biro perjalanan haji dan umrah, seperti pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, serta beberapa pengurus asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Tak hanya itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, hingga staf Yaqut yang juga pengurus PBNU Ishfah Abidal Aziz juga telah diperiksa.

KPK menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu sudah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan.

Selain pemeriksaan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti. Terbaru, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga terkait kasus ini.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less