Breaking News
light_mode
Trending Tags

KPU Cabut Aturan 16 Dokumen Rahasia Capres, Setelah Dihujani Kritik

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menimbulkan kontroversi. Aturan itu sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi rahasia yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin pihak terkait.

Dokumen yang dimaksud meliputi KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, NPWP dan bukti pajak, ijazah, surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, hingga surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS/BUMN.

Namun, keputusan itu menuai kritik keras dari publik hingga DPR RI karena dianggap bertentangan dengan asas keterbukaan informasi pemilu. Setelah 27 hari berlaku, KPU resmi membatalkannya pada Selasa (16/9).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin meminta maaf atas kegaduhan yang timbul. “Kami mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, rabu (17/9).

Meski begitu, kritik tetap berdatangan. Pengamat politik Unpad, Dede Sri Kartini, menilai keputusan KPU sejak awal menimbulkan dugaan adanya upaya melindungi seseorang, terlebih aturan itu diteken setelah kasus ijazah Presiden Jokowi ramai diperbincangkan. “Itu memperlihatkan bahwa keputusan KPU itu memperkuat dugaan publik,” katanya.

Senada, pengamat hukum pemilu dari UI, Titi Anggraini, menilai keputusan KPU yang hanya bertahan seumur jagung menunjukkan lemahnya kualitas pengambilan keputusan. “Seolah hanya menguji respons publik, bukan didasari pertimbangan hukum dan asas keterbukaan,” ujarnya.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less