Breaking News
light_mode
Trending Tags

Legalitas Ahli Disahkan Hakim, Ini Rekam Jejak Prof Nindyo (UGM) di Sidang PT Jawa Pos

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID — Sidang gugatan perdata nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara PT Jawa Pos terhadap Nany Wijaya dari PT Dharma Nyata Press kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11).

Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum penggugat mempertanyakan legalitas Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai ahli hukum bisnis yang dihadirkan PT Jawa Pos.

Namun perdebatan itu langsung dihentikan Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia.

Hakim menegaskan bahwa kehadiran Prof Nindyo adalah sah karena telah memperoleh izin sebagaimana disyaratkan persidangan.

Dengan pernyataan tersebut, status keahliannya dinyatakan valid dan tidak dipersoalkan lagi dalam proses sidang.

Di luar dinamika ruang sidang, sosok Prof Nindyo justru menjadi sorotan karena rekam jejak panjangnya sebagai salah satu pakar hukum bisnis paling disegani di Indonesia.

Prof. Nindyo adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengajar lebih dari 44 tahun sebelum memasuki masa purnatugas pada 2024.

Fokus akademiknya meliputi hukum perseroan terbatas, penanaman modal, pasar modal, dan struktur korporasi.

Buku rujukannya, Hukum Perseroan Terbatas, menjadi referensi utama bagi advokat, notaris, konsultan pasar modal, hingga mahasiswa magister hukum di seluruh Indonesia.

Ia juga aktif membimbing riset dan menyusun materi pengajaran yang digunakan luas di berbagai fakultas hukum.

Dalam perjalanan kariernya, Prof Nindyo pernah terlibat dalam panitia penyusunan perubahan regulasi perseroan yang kemudian melahirkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less