Breaking News
light_mode
Trending Tags

Link 71 Nama-nama PPPK Paruh Waktu Dibatalkan BKPSDM Kabupaten Tanah Laut, Ini Penyebabnya – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com – Berikut ini pengumuman tentang pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu, tahun anggaran 2024.

Surat pengumuman pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu ini berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yakni berdasarkan pengumuman nomor 800.1.2.2/14065-PPIK/BKPSDM/X/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025.

Tentang PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2024.

Berdasarkan surat pengumuman BKPSDM Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 800.1.2.2/3177-PPIK/BKPSDM/IX/2025 tanggal 10 September 2025.

Baca juga: RINCIAN PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara, Segera Diangkat Status Penuh Waktu?

Tentang Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 71 orang peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu.

Alasannya, tidak melakukan pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK paruh waktu 2024 di laman

Sehingga, dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri dibatalkan status kelulusannya.

Sebelumnya, Pemda Tanah Laut (Tala), menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu, Selasa (7/10/2025) pagi, bertempat di halaman kantor sekretariat daerah setempat.

Turut hadir BKN Regional 8 Banjarbaru Nurhaji Wijaya yang mewilayahi Kalsel, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Jumlah yang diangkat Pemkab Tala cukup banyak yakni 2.655 orang. Rinciannya, yang terdata dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN 1.233 orang. Terdiri atas 993 orang tenaga kesehatan dan 240 orang tenaga teknis. 

Baca juga: Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh

Kemudian yang terdata dalam pangkalan data (non database) pegawai non ASN BKN sebanyak 1.422 orang. Terdiri atas 4 orang guru, 164 orang tenaga kesehatan, dan 1.254 orang tenaga teknis.

Itu merupakan jumlah terbanyak se-Kalimantan. Sekaligus menjadi yang pertama pengangkatan (penyerahan) SK PPPK tersebut yang berada di bawah BKN Regional 8 Banjarbaru.

Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, mengatakan penyerahan SK PPPK paruh waktu, salah satu wujud komitmen pemerintahannyameningkatkan pelayanan publik.



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini

Link 71 Nama-nama PPPK Paruh Waktu Dibatalkan BKPSDM Kabupaten Tanah Laut, Ini Penyebabnya – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com – Berikut ini pengumuman tentang pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu, tahun anggaran 2024.

Surat pengumuman pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu ini berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yakni berdasarkan pengumuman nomor 800.1.2.2/14065-PPIK/BKPSDM/X/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025.

Tentang PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2024.

Berdasarkan surat pengumuman BKPSDM Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 800.1.2.2/3177-PPIK/BKPSDM/IX/2025 tanggal 10 September 2025.

Baca juga: RINCIAN PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara, Segera Diangkat Status Penuh Waktu?

Tentang Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 71 orang peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu.

Alasannya, tidak melakukan pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK paruh waktu 2024 di laman

Sehingga, dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri dibatalkan status kelulusannya.

Sebelumnya, Pemda Tanah Laut (Tala), menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu, Selasa (7/10/2025) pagi, bertempat di halaman kantor sekretariat daerah setempat.

Turut hadir BKN Regional 8 Banjarbaru Nurhaji Wijaya yang mewilayahi Kalsel, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Jumlah yang diangkat Pemkab Tala cukup banyak yakni 2.655 orang. Rinciannya, yang terdata dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN 1.233 orang. Terdiri atas 993 orang tenaga kesehatan dan 240 orang tenaga teknis. 

Baca juga: Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh

Kemudian yang terdata dalam pangkalan data (non database) pegawai non ASN BKN sebanyak 1.422 orang. Terdiri atas 4 orang guru, 164 orang tenaga kesehatan, dan 1.254 orang tenaga teknis.

Itu merupakan jumlah terbanyak se-Kalimantan. Sekaligus menjadi yang pertama pengangkatan (penyerahan) SK PPPK tersebut yang berada di bawah BKN Regional 8 Banjarbaru.

Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, mengatakan penyerahan SK PPPK paruh waktu, salah satu wujud komitmen pemerintahannyameningkatkan pelayanan publik.



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini

Link 71 Nama-nama PPPK Paruh Waktu Dibatalkan BKPSDM Kabupaten Tanah Laut, Ini Penyebabnya – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com – Berikut ini pengumuman tentang pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu, tahun anggaran 2024.

Surat pengumuman pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu ini berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yakni berdasarkan pengumuman nomor 800.1.2.2/14065-PPIK/BKPSDM/X/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025.

Tentang PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2024.

Berdasarkan surat pengumuman BKPSDM Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 800.1.2.2/3177-PPIK/BKPSDM/IX/2025 tanggal 10 September 2025.

Baca juga: RINCIAN PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara, Segera Diangkat Status Penuh Waktu?

Tentang Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 71 orang peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu.

Alasannya, tidak melakukan pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK paruh waktu 2024 di laman

Sehingga, dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri dibatalkan status kelulusannya.

Sebelumnya, Pemda Tanah Laut (Tala), menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu, Selasa (7/10/2025) pagi, bertempat di halaman kantor sekretariat daerah setempat.

Turut hadir BKN Regional 8 Banjarbaru Nurhaji Wijaya yang mewilayahi Kalsel, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Jumlah yang diangkat Pemkab Tala cukup banyak yakni 2.655 orang. Rinciannya, yang terdata dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN 1.233 orang. Terdiri atas 993 orang tenaga kesehatan dan 240 orang tenaga teknis. 

Baca juga: Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh

Kemudian yang terdata dalam pangkalan data (non database) pegawai non ASN BKN sebanyak 1.422 orang. Terdiri atas 4 orang guru, 164 orang tenaga kesehatan, dan 1.254 orang tenaga teknis.

Itu merupakan jumlah terbanyak se-Kalimantan. Sekaligus menjadi yang pertama pengangkatan (penyerahan) SK PPPK tersebut yang berada di bawah BKN Regional 8 Banjarbaru.

Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, mengatakan penyerahan SK PPPK paruh waktu, salah satu wujud komitmen pemerintahannyameningkatkan pelayanan publik.



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini

Link 71 Nama-nama PPPK Paruh Waktu Dibatalkan BKPSDM Kabupaten Tanah Laut, Ini Penyebabnya – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com – Berikut ini pengumuman tentang pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu, tahun anggaran 2024.

Surat pengumuman pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu ini berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yakni berdasarkan pengumuman nomor 800.1.2.2/14065-PPIK/BKPSDM/X/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025.

Tentang PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2024.

Berdasarkan surat pengumuman BKPSDM Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 800.1.2.2/3177-PPIK/BKPSDM/IX/2025 tanggal 10 September 2025.

Baca juga: RINCIAN PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara, Segera Diangkat Status Penuh Waktu?

Tentang Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 71 orang peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu.

Alasannya, tidak melakukan pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK paruh waktu 2024 di laman

Sehingga, dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri dibatalkan status kelulusannya.

Sebelumnya, Pemda Tanah Laut (Tala), menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu, Selasa (7/10/2025) pagi, bertempat di halaman kantor sekretariat daerah setempat.

Turut hadir BKN Regional 8 Banjarbaru Nurhaji Wijaya yang mewilayahi Kalsel, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Jumlah yang diangkat Pemkab Tala cukup banyak yakni 2.655 orang. Rinciannya, yang terdata dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN 1.233 orang. Terdiri atas 993 orang tenaga kesehatan dan 240 orang tenaga teknis. 

Baca juga: Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh

Kemudian yang terdata dalam pangkalan data (non database) pegawai non ASN BKN sebanyak 1.422 orang. Terdiri atas 4 orang guru, 164 orang tenaga kesehatan, dan 1.254 orang tenaga teknis.

Itu merupakan jumlah terbanyak se-Kalimantan. Sekaligus menjadi yang pertama pengangkatan (penyerahan) SK PPPK tersebut yang berada di bawah BKN Regional 8 Banjarbaru.

Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, mengatakan penyerahan SK PPPK paruh waktu, salah satu wujud komitmen pemerintahannyameningkatkan pelayanan publik.



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less