Link Dokumen SKB 3 Menteri Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2026, Lebaran Tanggal 21 Maret – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri ditandatangani Menag Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri PANRB Rini Widyantini, Jumat (19/9/2025).
Untuk link download dokumen SKB 3 menteri libur dan jadwal cuti tahun 2026 mendatang, bisa Anda akses di akhir artikel.
3 nomor keputusan yang menjadi dasar hukum adalah: Nomor 1497 Tahun 2025 (Kemenag), Nomor 2 Tahun 2025 (Kemnaker), dan Nomor 5 Tahun 2025 (KemenPANRB).
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Download Ini Format Surat Pernyataan 5 Poin, Kelengkapan Berkas Pengisian DRH
Menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta, dalam menyusun kalender kerja tahun depan.
Tujuan utama, yakni menciptakan efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas liburan dan ibadah.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah Hari Libur Nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari.
Sementara itu, jumlah hari cuti bersama mencapai 8 hari, tersebar sepanjang tahun.
Kombinasi ini memberikan total 25 hari libur resmi, akan berdampak langsung pada ritme kerja nasional.
Penetapan ini mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan rekreasi masyarakat.
Pemerintah juga mengantisipasi dampak sosial-ekonomi dari libur panjang, terutama sektor pariwisata dan transportasi.
Baca juga: Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Rencana Kenaikan Gaji ASN dan PPPK, Link Download Dokumen
Tanggal-tanggal penting seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
Karena penentuan hari-hari tersebut, bergantung pada hasil rukyatul hilal dan sidang isbat.
Sehingga, masyarakat Muslim dapat menyesuaikan jadwal ibadah dan mudik secara lebih akurat.
Pemerintah menjamin fleksibilitas dalam penyesuaian hari libur keagamaan sesuai hasil pengamatan astronomis.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





