Breaking News
light_mode
Trending Tags

Link Nama-nama Lulus PPPK Paruh Waktu Penempatan Sulawesi Tenggara Kementerian Perhubungan – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Berikut daftar nama-nama PPPK paruh waktu di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dinyatakan memenuhi syarat.

PPPK paruh waktu ini rekrutmen dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diumumkan melalui surat pengumuman.

Berdasarkan pengumuman Nomor: PG-STJ 28 tahun 2025, tentang Pemanggilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paru Waktu di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh

Dalam pengumuman yang diteken Sekjen Kepala Biro SDM dan Organisasi Kemenhub, Hananto Prakoso, menyampaikan sejumlah hal.

Berikut ini 7 hal yang disampaikan kepada PPPK paruh Waktu Kemenhub, berdasarkan pengumuman Nomor: PG-STJ 28 tahun 2025:

1. Daftar nama PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dalam lampiran I pengumuman ini WAJIB konfirmasi kehadiran dan mengisi kelengkapan data melalui laman reg-event.dephub.go.id

Mulai tanggal 21 s.d. 24 Oktober 2025 dengan menggunakan username: (No. Peserta) dan Password: (NIK KTP).

2. Bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Perhubungan telah konfirmasi kehadiran dan mengisi kelengkapan data.

WAJIB hadir melaporkan diri ke Unit Kerja Penempatan pada tanggal 30 Oktober 2025 pukul 10:00 waktu setempat.

Baca juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang, Ternyata Ini 3 Penyebab Utamanya

3. Bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak konfirmasi kehadiran dan mengisi kelengkapan data, WAJIB mengunggah Surat Pengunduran Diri sebagaimana format dalam lampiran II pengumuman ini.

4. Bagi peserta tidak konfirmasi kehadiran, tidak mengisi kelengkapan data, dan tidak mengunggah Surat Pengunduran Diri sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025.

Maka peserta dianggap mengundurkan diri dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Pemanggilan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut:

a. Peserta PPPK Paruh Waktu wajib membawa Asli Kartu Tanda Pengenal Elektronik
(E-KTP);

b. Peserta PPPK Paruh Waktu wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian;

Baca juga: RINCIAN PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara, Segera Diangkat Status Penuh Waktu?



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less