Menkeu Purbaya Bakal Rubah Sistem soal Pakaian Bekas Impor, Mafia Bakal Didenda hingga Diblaclist – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuat aturan tegas terkait pakaian bekas impor di Indonesia.
Seperti diketahui, banyak barang-barang impor bekas yang dipasarkan di Indonesia.
Atau biasanya dikenal dengan barang thrifting.
Biasanya barang ini didapatkan di pasar-pasar tradisional.
Tak hanya pakaian, namun juga tas hingga sepatu.
Namun, Purbaya Yudhi menangkap sebuah persoalan yang tak kunjung terselesaikan.
Menteri yang dilantik pada September 2025 ini akan memberantas mafia impor pakaian bekas.
Karena pada dasarnya barang thrifting impor dilarang dipasarkan di Indonesia.
Sehingga bagi yang memasarkan dianggap ilegal.
Baca juga: Disentil Menkeu Purbaya, Daftar Gubernur Simpan Uang Pemda Terbanyak di Bank, Total Ratusan Triliun
Bahkan saat Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo menjabat barang thrifting sudah sempat jadi pembahasan.
Joko Widodo bahwa thrifting atau jual beli pakaian impor adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Menurutnya, thrifting dilarang karena menurutnya impor pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil di tanah air.
Sehingga bisnis impor pakaian bekas ini seharusnya ditelusuri dan ditindak dikutip dari Kompas.com, (15/3/2023).
Langkah tersebut pun akan dilakukan Purbaya.
Ia tak hanya memberantas mafia barang bekas impor.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





