Motor Honda CRF hingga Yamaha Mio M3 Disita Polisi dari Tangan Pelaku Curanmor 48 TKP di Kendari – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sejumlah motor hasil tindak pidana pencurian.
Sepada motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan MM alias RA (30).
Sebelumnya, Tim Buser77 membekuk pelaku curanmor 48 tempat kejadian perkara ini di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kamis (30/10/2025).
Lokasi penangkapan ini tak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Kendari yang berjarak 1 kilometer (km).
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memaparkan jenis kendaraan yang berhasil diamankan.
Baca juga: Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Curanmor Beraksi Lagi 48 TKP di Kendari Sulawesi Tenggara
“Untuk saat ini kami berhasil mengamankan delapan unit motor,” ujar AKP Welliwanto, Jumat (31/10/2025).
“Tim kami di lapangan masih mengejar puluhan sepada motor lain yang telah dijual pelaku yang tersebar di luar Kota Kendari,” jelasnya.
Berikut jenis dan tipe kendaraan berhasil diamankan Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari.
1. Honda CRF Hitam
Nomor Rangka : MH1KD1116MK220###
Nomor Mesin : KD11E-1220###
2. Honda Beat Deluxe Hitam
Nomor Rangka : terkunci
Nomor Mesin : JM81E-2478###
3. Yamaha Mio M3 Kuning Putih
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





