Breaking News
light_mode
Trending Tags

Musisi Keluhkan Royalti Tak Transparan, Kemenkum Sultra & KADIN Turun Tangan

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat persiapan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mencari Tata Kelola Royalti Berkeadilan” di Kantor KADIN Sultra.

Rapat yang dipimpin Direktur Eksekutif KADIN Sultra, Budi Amin ini berlangsung pada Kamis (11/9) dan menegaskan pentingnya isu royalti musik yang saat ini menjadi sorotan publik. FGD tersebut dimaksudkan sebagai ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan konstruktif terhadap proses perubahan Undang-Undang Hak Cipta yang tengah berjalan, sehingga hasilnya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku industri kreatif.

Saat ini, tata kelola royalti musik di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan yang kompleks. Mulai dari tumpang tindih regulasi, kurangnya transparansi lembaga pengelola, hingga keluhan para musisi yang merasa hak mereka tidak terdistribusi secara adil. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerap menjadi polemik antara pencipta lagu, pelaku usaha, serta masyarakat pengguna karya. Situasi inilah yang mendorong pentingnya dialog terbuka melalui FGD agar dapat dirumuskan solusi yang lebih berkeadilan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik sinergi antara pemerintah dan dunia usaha ini. Menurutnya, tata kelola royalti yang adil bukan hanya kepentingan seniman dan pelaku musik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem industri kreatif.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen agar isu royalti ini bisa dibahas secara terbuka, transparan, dan inklusif. Harapan kami, FGD ini melahirkan rekomendasi yang aplikatif, sehingga hak-hak para pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terlindungi dengan baik,” ujar Topan Sopuan.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan tata kelola royalti musik yang lebih adil, berimbang, dan responsif terhadap perkembangan industri kreatif nasional.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less