Breaking News
light_mode
Trending Tags

Nelayan Ditangkap Miliki Bom Ikan di Perairan Pantai Kayuangin Samaturu Kolaka Sulawesi Tenggara – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KOLAKA – Seorang nelayan di Desa Puulawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

SB (26) diamankan karena dugaan pengeboman ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Pantai Kayuangin Desa Liku, Kecamatan Samaturu.

Satpolairud Polres Kolaka menangkap SB saat menggelar patroli perairan, Selasa (14/10/2025) pagi.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, saat ditangkap SB ditemukan sejumlah bom ikan di dalam perahu jenis jolor.

Baca juga: Aksi 4 Nelayan Diduga Gunakan Bom Ikan saat Melaut di Mawasangka Buton Tengah Sulawesi Tenggara

“SB menggunakan jolor yang berlabuh di Perairan Pantai Kayuangin Desa Liku, Kecamatan Samaturu,” ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (15/10/2025).

“SB memiliki, menyimpan dan menguasai bom ikan,” kata Iptu Dwi Arif menambahkan.

Barang bukti disita, yakni satu botol kaca berisikan bahan peledak (handak), satu kacamata selam.

Kemudian, dua botol kaca berisi handak yang sudah terpasang dopis/detonator, tiga anti nyamuk bakar, dan tiga korek api.

Baca juga: Polisi Olah TKP Dugaan Ledakan Bom Ikan Tewaskan Pemuda di Rumah Warga Wadiabero Buton Tengah

Iptu Dwi Arif menambahkan, dalam proses pemeriksaan, ada dua terduga pelaku lainnya, yakni YN dan SK dalam pencarian.

Jarak Kecamatan Samaturu dengan Polres Kolaka sekira 40,5 kilometer (km), waktu tempuh 56 menit berkendara.

Markas polisi ini berada di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less