Breaking News
light_mode
Trending Tags

NIP 8.591 PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Terbit, Siap-siap Terima Gaji Diatas Rp2 Jutaan – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com – BKN telah menerbitkan NIP 8.591 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedangkan 819 orang masih dalam proses. Update ini per Selasa (21/10/2025). Jika dipresentase sudah mencapai 91,6 persen.

Untuk jumlah usulan PPPK Paruh Waktu Pemprov Nusa Tenggara Barat, sebanyak 9.411 orang.

Sementara ada 55 tenaga non ASN dipastikan gagal diangkat PPPK paruh waktu, karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca juga: Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh

Untuk diketahui pengisian DRH, salah satu syarat keluarnya NIP bagi calon PPPK.

Penertiban surat keputusan (SK), berlangsung secara serentak Desember tahun 2025. Mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.

Mengutip TribunLombok.com, PPPK paruh waktu lingkup Pemprov NTB, untuk besaran gaji menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun 2025 Rp2.602.931.

“UMP standarya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, pada Senin (22/9/2025) lalu.

Berdasarkan SK MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran penggajian PPPK paruh waktu, menyesuaikan ketersediaan keuangan daerah.  

Kata Nursalim, Pemprov NTB akan mengalokasikan gaji pegawai, sesuai aturan yang telah ditetapkan.  Gaji pegawai ini termasuk belanja yang sifatnya wajib.

“Kalau sudah clean and clear posisinya, kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan anggaran penggajiannya.”

Baca juga: RESMI Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 2 dan CPNS Pemprov Sulawesi Tenggara

“Kalau kami hanya juru bayar. Dianggarkan atas kajian dan usul dinas teknis, yakni Disnakertrans,” ujarnya.

Selain gaji pokok (gapok), PPPK paruh waktu memperoleh tunjangan, sebagai berikut:

– Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai beban kerja dan jabatan

– Tunjangan keluarga, mencakup pasangan dan anak



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less