Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pasutri Kendari Gelapkan Mobil Cicilan Dipakai Beli Motor, Diringkus Polisi Usai Kabur ke Morowali – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Sepasang suami istri asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus kepolisian usai menggelapkan mobil cicilan, Senin (13/10/2025).

Keduanya, IR (32) dan FI (22), berusaha melarikan diri dari kejaran aparat Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Hingga akhirnya pelarian mereka terhenti usai Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari meringkus pasangan suami istri itu di Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim Buser77 menempuh perjalanan darat dari Kendari ke Morowali sejauh 306 kilometer (km) dengan waktu perjalanan selama 8 jam mengendarai mobil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan kedua pelaku menjual kembali mobil Toyota Agya berstatus cicilan.

“Pelaku IR atau suami dari FI ini mencicil mobil melalui pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance selama 8 bulan sejak Selasa (22/10/2024) dan menunggak selama tiga bulan,” ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (15/10/2025).

Mantan Kasat Reskrim Bengkulu ini menambahkan, tanpa sepengetahuan pembiayaan, mobil tersebut dijual kembali seharga Rp23 juta.

Baca juga: Polsek Mandonga Tangkap Oknum PNS DPRD Sulawesi Tenggara Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sang istri, FI, menjual mobil kepada AD dan hasil dari penjualan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli alat dan bahan bangunan.

Serta untuk membeli satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah.

Pelaku penggelapan dapat dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less