Breaking News
light_mode
Trending Tags

PDIP Kritik KPU Soal Ijazah Capres: Publik Jangan Beli Kucing dalam Karung

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID–Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.

Deddy menegaskan, pejabat publik seharusnya bersifat transparan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dokumen penting, termasuk ijazah, agar tidak seperti membeli kucing dalam karung.

“Saya nggak sependapat, karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” ujar Deddy di Kompleks Parlemen, Senin (15/9/2025).

Ia menilai keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 melanggar hak publik untuk memperoleh informasi. Deddy menekankan bahwa ijazah pejabat bukanlah dokumen rahasia.

“Menurut saya nggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi. Kalau ijazah itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabat posisi pejabat publik,” tambahnya, dikutip dari detik.com

Keputusan KPU yang diteken Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025 itu memang menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun. Salah satunya adalah bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang dilegalisasi lembaga pendidikan.

Selain ijazah, ada pula dokumen lain yang tak bisa diakses publik, mulai dari fotokopi KTP, catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, hingga laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN).

Meski begitu, dalam aturan tersebut, ada pengecualian jika pihak yang bersangkutan memberi persetujuan tertulis atau jika dokumen berkaitan langsung dengan jabatan publik.

Kontroversi ini memunculkan perdebatan soal batas keterbukaan informasi dan hak publik terhadap transparansi capres-cawapres menjelang Pemilu 2029.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less