Pemerintah Hentikan Operasi 28 Tambang di Sultra
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Portalkendari.com–Sebanyak 28 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) dihentikan operasinya oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penghentian ini merupakan, bagian dari sanksi kepada total 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara di berbagai provinsi, yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang.
Dari jumlah tersebut, 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra, terdiri atas tiga perusahaan tambang aspal dan 25 perusahaan tambang mineral lainnya.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025 lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Menurutnya, sanksi ini diberlakukan sebagai bentuk peringatan keras bagi perusahaan, yang belum menunaikan kewajiban reklamasi lingkungan setelah aktivitas tambang.
“Kami hentikan aktivitas tambangnya sementara, sampai perusahaan mematuhi aturan. Mereka harus segera menyusun dan mengajukan dokumen rencana reklamasi,” tegas Tri Winarno, Selasa (23/9/2025).
Meski operasional dihentikan, para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tetap diwajibkan untuk menjalankan pengelolaan, perawatan, dan pemantauan terhadap tambang mereka. Termasuk aspek lingkungan di sekitar wilayah izin usaha.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga menyoroti ketidakpatuhan sejumlah perusahaan dalam menjalankan kewajiban. Seperti tidak menempatkan jaminan reklamasi hingga melakukan produksi melebihi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





