Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penangguhan Penahanan Pasutri Pemilik Travel Smarthajj Kendari Bakal Dicabut Jika Berkas Sudah P21 – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangguhkan penahanan pasangan suami istri pemilik travel umrah Smarthajj Kendari.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penipuan jemaah umrah yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Di mana, penangguhan penahanan dua tersangka inisial JAP dan AUN ini, memicu aksi demonstrasi para korban di depan Polda Sultra, Senin (20/10/2025).

Markas polisi ini berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Sejumlah korban meminta penyidik memberi kejelasan batas waktu penangguhan penahanan, sekaligus mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Baca juga: Korban Kecewa Penahanan Tersangka Kasus Travel Umrah di Kendari Ditangguhkan, Polisi Beber Alasannya

Mereka menilai penangguhan tidak seharusnya diberikan kepada pelaku yang diduga merugikan banyak masyarakat.

Korban, Emin, mengaku kecewa dan tidak setuju dengan keputusan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurutnya, alasan yang digunakan untuk menangguhkan penahanan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami para korban.

“Saya tahu mereka ditangguhkan penahanannya dari kuasa hukum saya. Katanya karena suaminya sakit jantung, sedangkan istrinya karena anaknya berkebutuhan khusus. Tapi kami tidak tahu sampai kapan penangguhan itu berlaku,” jelas Emin.

Emin menyebut dirinya bersama keluarga mengalami kerugian hingga Rp100 juta akibat gagal berangkat umrah.

Baca juga: 9 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Tenggara Diduga Ditelantarkan di Jeddah, Sebut Kepulangan Ditunda

“Laporan kami sudah masuk beberapa bulan lalu, tapi sekarang malah dapat kabar pelaku ditangguhkan penahanannya. Kami minta penyidik mencabut penangguhan itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menjelaskan penangguhan penahanan diberikan atas pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.

Namun, ia menegaskan status itu hanya berlaku sampai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Secara hukum penangguhan penahanan tidak ada batas waktunya, tapi berlaku sampai berkasnya dinyatakan lengkap di Kejaksaan,” ujarnya.

“Saat ini berkas sudah kami kirim, dan dari Kejaksaan sudah ada petunjuk P19. Mudah-mudahan pekan ini kami kembalikan lagi berkasnya,” jelas AKBP Ahmad.

Baca juga: 2 Owner Smarthajj Kendari Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah di Sultra



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less