Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu Ditolak? Cek 7 Arti Notifikasi BKN di Laman MOLA – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com – Berikut ini cara mengetahui progres usulan nomor induk atau NIP PPPK paruh waktu tahun 2025.

Setelah PPPK paruh waktu mengisi daftar riwayat hidup di laman SSCASN BKN. Selanjutnya tunggak menunggu progres usul NIP.

Adapun progres usul NIP PPPK paruh waktu diproses instansi masing-masing, yang diajukan ke BKN.

Untuk diketahui, penetapan NIP di sejumlah instansi telah diumumkan, setelah melakukan pemberkasan.

Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji

Menandai langkah awal sebelum penerbitan Surat keputusan atau SK pengangkatan, dan penandatanganan kontrak kerja PPPK paruh waktu 2025.

Memasuki pertengahan Oktober 2025, sebagian instansi pusat dan daerah mulai menyelesaikan usul penetapan NIP.

Di sisi lain, ada pula instansi yang ternyata masih dalam tahap verifikasi data calon PPPK paruh waktu.

Untuk penetapan NIP PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal 28 Agustus-20 September 2025.

Namun, kebanyakan instansi masih belum menyelesaikan penetapan NIP. Misalnya di wilayah kerja Kantor Regional IV BKN.

Mengutip laman Kantor Regional IV BKN Makassar, per 10 Oktober 2025, progres penetapan NIP PPPK paruh waktu mencapai 33 persen.

Baca juga: Siap-siap Pelantikan PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Bocorannya?

Dengan rincian usul masuk 71.171, ACC 20.787, BTS 2.731 dan TMS sebanyak 0.

Bagi Anda yang termasuk calon PPPK paruh waktu, untuk mengetahui progres penetapan NIP, bisa dipantau melalu situs MOLA BKN.

Setidaknya, ada 7 notifikasi progres penetapan NIP PPPK paruh waktu, berikut penjelasannya:

1. Gagal, Usulan anda tidak ditemukan:

Artinya data belum di verifikasi Instansi dan belum diajukan NIP PPPK ke BKN, silahkan di tunggu, cek secara berkala.



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less