Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penipu Modus VCS Wanita Kendari Sebelumnya Dipenjara Kasus Kekerasan Seksual, Narkoba dan Pencurian – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Sosok pelaku penipuan dan pemerasan wanita dengan modus video call sex (VCS) berkedok anggota TNI AL, merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka.

WL, pelaku dalam kasus tersebut, sebelumnya menjalani hukuman atas berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian, kekerasan seksual, hingga kasus narkotika.

Informasi itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, saat dikonfirmasi Rabu (29/10/2025).

Bambang menyampaikan WL sudah tiga kali terjerat kasus hukum berbeda sebelum kasus pemerasan dengan modus VCS ini terbongkar.

“Jadi dia (WL) itu sebelumnya ada tiga berkas perkara. Belum ada yang selesai dia jalani vonisnya,” ujar Bambang.

Baca juga: Begini Alur Pelaku Tipu dan Peras Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Modus Sebar VCS, Kenalan di FB

WL sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencurian, 4 tahun subsider 2 bulan atas kasus narkotika, serta 2 tahun 10 bulan karena terlibat kasus kekerasan seksual.

Kini, WL telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel pengurungan atau sel isolasi.

“Pemindahan dilakukan untuk memudahkan penyidik Polresta Kendari dalam proses pemeriksaan terkait laporan pemerasan terhadap seorang wanita dengan total kerugian mencapai Rp210 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus pemerasan dengan modus VCS yang dilakukan WL terhadap seorang wanita berinisial A.

Dalam aksinya, WL menyamar sebagai anggota TNI AL yang bertugas di Papua dan berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Polisi Sebut Penipu Modus Sebar VCS Wanita Kendari Lancarkan Aksinya dari Balik Jeruji Rutan Kolaka

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, mengatakan korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. 

Karena percaya, korban kerap mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku dengan berbagai alasan.

“Seiring berjalannya waktu, pelaku mengajak korban melakukan VCS. Aksi itu direkam dan kemudian digunakan untuk memeras korban,” ujar Edwin.

WL mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut, jika korban tidak mengirimkan uang.

Untuk memperlancar aksinya, pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain saat membuka rekening bank.

Baca juga: Modus Pelaku Kelabui Wanita di Kendari, Ngaku Aparat Negara, Ancam Korban Sebarkan VCS

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp210 juta. Uang hasil pemerasan itu diketahui digunakan pelaku untuk bermain judi online. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less