Polda Sulawesi Tenggara Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Tersangka LT Jalani 29 Adegan – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di Kabupaten Wakatobi.
Rekonstruksi ini dijalani tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, LT.
Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Gedung Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10/2025) ini memperagakan total 29 adegan.
Rekonstruksi ini menjadi tahapan krusial dalam pengungkapan perkara yang menjerat politisi dari Fraksi Partai Hanura tersebut.
Sebanyak 29 adegan diperagakan oleh pemeran pengganti di bawah pengawasan ketat penyidik Ditreskrimum.
Baca juga: Alasan Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Ditolak, Penanganan Kasus 11 Tahun Lalu Berlanjut
Gunanya menggambarkan secara detail kronologi peristiwa penganiayaan yang fatal, mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, didampingi Kasubdit IV, Kompol Indra Asrianto.
Hadir dalam rekonstruksi ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, serta sejumlah penyidik dan saksi yang didatangkan langsung dari Kabupaten Wakatobi.
Tersangka LT, didampingi kuasa hukumnya, hadir untuk menyaksikan seluruh rangkaian adegan.
Penyidik memastikan bahwa seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh tersangka dan para saksi.
Baca juga: Duduk Perkara DPO Pembunuhan Anak Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Tersangka Setelah 11 Tahun Kasusnya
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan,” tegas Kombes Pol Wisnu Wibowo menanggapi proses hukum ini.
Kasus penganiayaan yang menjerat LT ini diketahui terjadi 2014 silam, bertempat di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Setelah sempat buron selama 11 tahun, LT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.
Usai penetapan tersangka tersebut ditindaklanjuti dengan penahanan setelah LT menjalani pemeriksaan kedua, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Panggilan Kedua Polisi
Rekonstruksi hari ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti untuk proses peradilan selanjutnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini






