Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polisi Bakal Gelar Perkara Penipuan Uang Rp67 Juta Modus Modal Usaha di Kolaka Sulawesi Tenggara – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal gelar perkara tindak pidana dugaan penipuan puluhan juta rupiah oleh WF (27).

Adapun dugaan penipuan ini dialami korban PAS (27), dilaporkan ke Polres Kolaka, Rabu (17/9/2025) dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/586/IX/2025/SPKT.

Markas Polres Kolaka terletak di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Hastantya Bagas Saputra, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

“Iya sudah diperiksa semua saksinya dan akan dijadwalkan untuk gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Waspada Penipuan Nyamar Jadi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Minta Uang Pakai Foto AKP Welliwanto

Korban PAS (27) mengatakan pihaknya telah diinformasikan bahwa kasus tindak pidana penipuan sudah naik tahap penyidikan.

“Saya sudah diinformasikan oleh penyidik, dalam waktu dekat mereka akan gelar perkara sebelum naik ke penyidikan,” terangnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, seluruh berkas yang dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus penipuan menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp67 juta telah dilengkapi.

“Saya sebagai korban hanya butuh keadilan, semoga prosesnya segera jadi tersangka dan ditangkap,” ujarnya.

Kasus ini bergulir saat korban PAS dihubungi oleh WF (27) untuk meminjam sejumlah uang modal usaha.

Baca juga: Ambil Motor yang Dicuri di Polresta Kendari Gratis, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Tim Buser 77

Uang tersebut diserahkan secara bertahap dalam rentang waktu Senin (28/7/2025) hingga Rabu (20/8/2025) dengan total Rp67 juta.

Adapun rincian penyerahan uang, Senin (28/7/2025) sebesar Rp20 juta, lalu Rp7 juta pada Senin (4/8/2025).

Selanjutnya Sabtu (9/8/2025) sebesar Rp5 juta, tiga hari kemudian tepatnya Senin (11/8/2025) korban kembali mengirim uang sebesar Rp10 juta.

Tak sampai di situ, WF kembali meminta uang sebesar Rp10 juta pada Sabtu (16/8/2025).

Lalu dua hari berikutnya Minggu (18/8/2025) kembali menyerahkan uang Rp5 juta, dan terakhir sebesar Rp10 juta, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Online Dibagikan OJK Sulawesi Tenggara, Cara Melapornya

“Modusnya untuk usaha dan menjanjikan dilunasi dalam jangka waktu satu bulan, tetapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Berkali-kali saya menagih, tidak ada kejelasan,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less