Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Oknum Dosen Pembanting Mahasiswa, Proses Hukum Tetap Berlanjut – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangguhkan penahanan oknum dosen pembanting mahasiswa.

Sosok MA (52) diamankan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Kendari, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan alasan atau pertimbangan menangguhkan penahanan MA.

“MA mengajukan permohonan penangguhan dibarengi dengan rekam medis, di mana MA ini mengalami penyakit gula, vertigo, dan dalam proses pemeriksaan hingga penetapan, tersangka kooperatif,” jelasnya, Minggu (19/10/2025).

Baca juga: Oknum Dosen Banting dan Tendang Mahasiswa di Kendari Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan MA mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pada Jumat (17/10/2025).

“Kami tegaskan penangguhan penahanan bukan berarti proses hukumnya berhenti, saat ini berkas tersangka telah kami kirim ke Kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini dialami korban AL (23), pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Untuk diketahui, lokasi peristiwa ini terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Baca juga: Dosen Banting Mahasiswa di Kawasan Kampus Kendari Sulawesi Tenggara Resmi Ditetapkan Tersangka

Hanya berjarak 3 kilometer (km) dari Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less