Raup Untung Rp20 Juta Tiap Bulan, Wanita Muda di Kendari Jual Kosmetik Ilegal Lewat Media Sosial – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kosmetik ilegal tanpa izin edar dan tidak dilengkapi surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dipasarkan bebas di media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku DF (22) menjual produk kepada masyarakat dengan harga murah tapi untung besar.
“DF tidak memiliki lapak atau toko, pelaku memasarkan produknya melalui media sosial Facebook,” ujar Kombes Pol Edwin, Jumat (24/10/2025).
“Harga murah per paket terdiri dari Handbody dan Skincare Tabita Rp150.000,00 dan keuntungan Rp50.000,00 per paketnya,” katanya menambahkan.
Mantan Kabid Propam Riau ini menuturkan, penjualan yang dilakukan pelaku telah berlangsung selama dua tahun dan memperoleh keuntungan Rp20 juta per bulan.
Baca juga: Wanita Muda Bisnis Kosmetik Ilegal di Kendari Sulawesi Tenggara Sejak 2024, Negara Rugi Rp3 Miliar
“Untuk pelaku ini kami tidak tahan sebab sedang hamil, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dilengkapi foto USG, tapi kita pastikan proses hukumnya tetap berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa produk yang telah diamankan polisi terdiri dari:
• 35 (tiga puluh lima) Pot HB (Handbody) ukuran 250 ml
• 2 (dua) Pot HB ukuran 1000 ml
• 25 (dua puluh lima) Pot HB ukuran 500 ml
• 30 (tiga puluh) Pot HB ukuran 100 ml
• 18 (delapan belas) Paket Skin Care Tabita
• 25 (dua puluh lima) stiker merek DF Beauty By Dewi.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus ini di kamar kos yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 22.24 Wita.
Lokasi penangkapan ini berjarak 2,3 kilometer (km) dari Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





